Adapun isi petisi pernyataan sikap petani tembakau se-Jawa Timur ialah: (1) Menolak tegas pengaturan terkait pasal-pasal pengamanan zat adiktif dalam PP Kesehatan dan pengaturan produk tembakau di Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) karena merugikan dan mematikan mata pencaharian petani di sentra tembakau nasional.
(2) Menolak tegas rencana penerapan standardisasi kemasan rokok polos tanpa merek oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini mempertimbangkan penerapan kemasan polos sangat merugikan para petani tembakau karena harga tembakau akan semakin tidak stabil, yang ujungnya berdampak pada minimnya serapan produksi petani.
(3) Meminta Presiden terpilih untuk menghentikan Kementerian Kesehatan melakukan pembahasan aturan-aturan pertembakauan serta wajib melibatkan unsur petani sebagai elemen hulu yang terdampak.
Kemudian poin (4) agar segala perturan yang ditujukan disisi hilir ekosistem tembakau juga memukul petani di sisi hulu, untuk itu setiap penyusunan harus mengakomodir masukan dan unsur petani di setiap sentra pertembakauan di Indonesia.
(5) Tembakau adalah komoditas strategis nasional yang harusnya dilindungi keberlangsungannya oleh negara.
Hanya tembakau yang menjadi tumpuan dan andalan petani di musim kemarau serta memberikan manfaat ekonomi yang besar.
Baca juga:Resmi! Dilarang Jual Rokok Eceran Per Batang, Jokowi Sudah Teken Aturannya
“Kami memohon pemerintah melalui Kementerian Pertanian terus melindungi keberlangsungan sawah ladang kami,” tutupnya.(pwk)
Editor: purwoko