Pelaku Penipuan ‘Bagi-bagi Uang’ di TikTok Dicokok Polda Metro Jaya

    Menurut Ade, pelaku sudah melakukan aksinya sejak Januari 2024. Setidaknya sudah ada ratusan orang menjadi korban, namun tak disebutkan nominal keuntungan yang diperoleh pelaku.

    “Sejak bulan Januari 2024 sampai dengan bulan September 2024 dengan korban berjumlah ratusan,” ujar dia.

    Baca juga:ASN Terlibat Judi Online Bisa Dipotong Hak Tukin hingga 25 Persen

    Pada kesempatan yang sama, Ade mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam mengakses teknologi digital. Masyarakat juga diimbau agar tak mudah tergiur dengan tawaran memperoleh uang secara instan.

    “Agar masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming mendapatkan keuntungan secara instan,” tambahnya.(pwk)

    Editor:Purwoko

    Baca Juga :   Kementerian PUPR Stop Proyek Infrastruktur Besar, Ini Alasannya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI