Hibnu juga membandingkan antara PK yang diajukan Jessica Wongso dengan PK yang diajukan terpidana pembunuhan Vina. Pada kasus Vina, objek kasus masih menjadi perdebatan apakah pembunuhan atau kecelakaan. Namun, dalam kasus Jessica Wongso, objeknya jelas, yaitu pembunuhan.
“Jika pada kasus Vina masih terjadi perdebatan mengenai pokok perkara, kasus Jessica Wongso lebih fokus pada pembuktian bukti baru. Pada kasus Jessica, pembuktian berkisar pada apakah pelaku benar-benar Jessica atau bukan, yang saat ini sedang diuji melalui bukti digital yang diajukan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hibnu menilai jika ditemukan bukti yang memperlihatkan adanya tindakan menyembunyikan barang bukti pada saat persidangan awal, kasus ini bisa meluas ke arah pelanggaran hukum lainnya, seperti obstruction of justice.
“Jika bukti baru menunjukkan fakta-fakta yang mengarah pada penyembunyian barang bukti, kasus ini bisa bercabang dan membuka penyelidikan baru,” pungkas Hibnu.