Kecelakaan Maut, Suami Pemilik Rumah Makan Pallu Basa Serigala Ditetapkan Jadi Tersangka

    WARTABANJAR.COM, MAKASSAR – Polisi menetapkan suami dari almarhum Hajjah Nurjannah, pemilik Rumah Makan Pallu Basa Serigala Makassar, berinisial AQ sebagai tersangka.

    AQ ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan istri dan anaknya meninggal dunia dalam kecelakaan di Jalan Tol Layang Reformasi.

    “Pengemudi ditetapkan tersangka, tetapi belum ditahan. Walaupun pun tidak ada laporan, tetapi ini terjadi laka lantas wajib ditangani karena kelalaiannya, ada meninggal dunia,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polrestabes Makassar Komisaris Polisi (Kompol) Mamat Rahmat kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (11/10/2024).

    Terlepas AQ selaku suami korban yang saat itu mengemudikan mobil jenis Toyota Land Cruiser, Mamat menegaskan bahwa AQ tetap dikenakan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

    Pasal dikenakan adalah Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 310 Ayat 3 subsider Pasal 109 di Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 2 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta.

    Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Tol Layang Reformasi, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu (25/9) sekitar pukul 19.30 Wita.

    Mobil Land Cruiser yang dikemudikan AQ mulanya bergerak searah dengan truk kontainer. Akhirnya mobil menabrak kontainer itu. (berbagai sumber)

    Baca Juga :   Revisi UU Daerah Khusus Jakarta Disahkan DPR RI, Ini Pasal-pasal Pentingnya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI