WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menilai permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin akan ditentukan melalui bukti baru yang diajukan kuasa hukum.
“Bukti baru yang diajukan adalah flashdisk yang berisi rekaman CCTV, yang saat ini ditemukan dan menjadi dasar dalam PK. Ini sangat menarik, karena pada saat sidang sebelumnya, bukti ini tidak tersedia,” ujar Hibnu dalam diskusi yang disiarkan BTV, dipantau Sabtu (12/10/2024).
Sebelumnya, Otto Hasibuan, penasihat hukum Jessica Wongso, mengungkapkan pengajuan PK dilakukan karena adanya temuan bukti baru dan dugaan kekeliruan dalam keputusan hakim sebelumnya.
Diketahui, Jessica Wongso telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada 18 Agustus 2024. Meski berstatus bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga 2032.
“Meskipun Jessica Wongso telah memperoleh pembebasan bersyarat, status hukum pidananya masih melekat. Tujuan pengajuan PK ini adalah agar Jessica bisa dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan tersebut. Yang menjadi inti dari PK ini adalah adanya bukti baru,” kata Hibnu.
Ia menegaskan pembuktian rekaman CCTV ini akan diuji untuk menentukan kebenarannya. Bukti ini menjadi elemen penting dalam menentukan hasil akhir PK yang diajukan Jessica Wongso.
“Jika bukti dari flashdisk ini menunjukkan bahwa Jessica tidak terlibat dalam pembunuhan Wayan Mirna, ini akan menjadi terobosan besar,” tambahnya.