WL akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Laksmiwati ditemukan tewas mengenaskan di samping lokasi praktik suaminya di Kuta Blang, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Jasadnya pertama kali ditemukan sudah tidak bernyawa saat sang suami bernama dr Sukardi ingin mengajak korban untuk makan malam bersama.
Saat tiba di kamar, ia kaget melihat istrinya sudah terlentang dan tidak bernapas. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi