Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, pelantikan presiden dan wakil presiden dilakukan pada Minggu (20/10/2024).
Baca juga: Operasi Zebra 2024 Korlantas Siap Digelar, Ini Tujuan Utamanya
Prosesi pengucapan sumpah jabatan oleh presiden dan wakil presiden terpilih itu akan dilakukan dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyatakan pelantikan akan dilaksanakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko