Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, Mahdan mengimbau seluruh partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan relawan agar tidak memberikan atau menjanjikan uang atau barang di luar ketentuan bahan kampanye yang telah ditetapkan.
Ia juga mengingatkan adanya ancaman hukuman bagi pelaku politik uang sesuai dengan Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Baca juga: Esok Listrik di Balangan Padam, Cek Wilayah Terdampak
Pelaku yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau barang lainnya demi mempengaruhi pemilih dapat dipidana penjara selama 36 hingga 72 bulan, serta denda sebesar Rp200.000.000 hingga Rp1.000.000.000.
“Sanksi hukum ini juga berlaku bagi pemilih yang dengan sengaja menerima pemberian atau janji tersebut,” tegas Mahdan seperti dikutip Wartabanjar.com.
Dengan himbauan ini, Bawaslu Tabalong berharap seluruh peserta Pilkada dapat menjaga integritas dan menjalankan kampanye yang bersih serta bebas dari praktik politik uang. (Alfi)
Baca juga: KPK Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi di Bank Jepara Artha
Editor: Sidik Purwoko