Menurutnya, beberapa hanya berkaitan dengan redaksional dan, tidak ada yang sampai mengubah substansi.
“Dan dari 210 pasal, kita bisa drop menjadi 198 pasal. Tentu, pasal-pasal yang kita drop adalah pasal-pasal yang kita anggap di luar kewenangan kita,” ucapnya Gusti Iskandar Sukma Alamsyah.
Dirinya juga membeberkan, bahwa banyak inovasi pasal-pasal baru, salah satunya DPRD Provinsi Kalsel memungkinkan untuk melakukan pemanggilan paksa kepada mitra kerja yang secara tiga kali berturut-turut mangkir dari undangan rapat.
Semua itu, tegasnya, pada dasarnya diatur agar meningkatkan efisiensi dan memperbaiki mekanisme internal lembaga agar tercapainya pembangunan yang berkelanjutan demi kepentingan masyarakat dan daerah. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







