“Karena negara kita ini negara hukum, kami sudah mempertimbangkan apabila memungkinkan, memasukan keterangan yang tidak benar ini untuk kami laporkan ke Mabes Polri,” ucap Sojungan.
Sementara itu, Wakil Ketua PN Kota Banjarmasin, Cahyono Riz Adrianto menuturkan, hingga saat ini pihaknya masih belum dapat berkomentar, lantaran perkara tersebut masih ada upaya hukum, sehingga belum ada kepastian hukum.
“Jadi artinya masih belum berkekuatan hukum tetap, jadi masih berproses,” tutur Cahyono.
Terkait permintaan korban yang meminta agar bukti bisa ditunjukan, Cahyono juga tidak dapat memberikan komentar, karena itu ranahnya keputusan hakim, terlebih lagi perkara ini masih dalam ranah upaya hukum.
“Sementara untuk dugaan putusan pesanan seperti yang disampaikan dalam orasi tadi, saya yakin itu tidak benar, karena hakim-hakim di PN Banjarmasin ini juga berintegritas,” pungkasnya.
Diwartakan sebelumnya, sidang lanjutan Mafia Tanah dengan tersangka AS, yang berperan sebagai notaris di PN Kota Banjarmasin berakhir mengejutkan.
Dalam putusan sidang tersebut Majelis Hakim memutuskan AS terbukti tidak bersalah, dan dibebaskan. Hal tersebut bertentangan dengan tuntutan JPU, yang menuntut hukuman 1,6 tahun.
Putusan ini membuat korban yang sudah mengalami kerugian tidak terima atas putusan yang telah dikeluarkan oleh pihak majelis hakim. (Iqnatius)
Editor Restu