WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polri berhasil menggagalkan penjualan bayi oleh ayah kandungnya RA (36) saat sang ibu RD sedang bekerja di Kalimantan. Hal itu menyusul laporan terkait kehilangan bayi berusia 11 bulan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, RA tega menjual anak kandungnya tersebut untuk berfoya-foya. Kasus tersebut tengah ditangani Polres Metro Tangerang Kota.
“Polri telah melakukan langkah respon cepat terhadap penyelamatan anak yang ditangani Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya,” katanya pada wartawan di Mabes Polri, Selasa (8/10/2024).
Baca juga: Kisah Siswi SMK di Semarang Selamat Setelah Dua Hari Hilang di Gunung Slamet
Menurutnya, aksi cepat petugas ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat khususnya anak-anak.
“Sebagaimana komitmen dan konsisten Polri, Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan bagi kaum rentan terutama anak-anak, maka dibentuk direktorat PPA dan PPO yang baru sebagai langkah strategis dan kolaboratif,” jelasnya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Sementara itu Kapolres Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menyatakan, kasus ini bermula dari jual beli bayi berusia 11 bulan terjadi di Kota Tangerang, Banten, pada 20 Agustus 2024 lalu.
Baca juga: Warga Cemas, Beruang Madu Berkeliaran di Kebun Desa Sarigadung Tanah Bumbu
Bayi tersebut dijual ayah kandungnya, RA (36) tanpa sepengetahuan istri RD yang bekerja di Kalimantan. Menurutnya, korban dijual seharga Rp15 juta ke pasangan suami istri berinisial HK (32) dan MON (30).