Dia mengatakan, sosialisasi terkait larangan memelihara ikan predator kepada masyarakat telah dilakukan DKP DIY sejak 2023. Larangan itu mengacu Peraturan Menteri (Permen) Kelautan Perikanan (KP) Nomor 19 tahun 2020 yakni larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan atau merugikan, ke dalam dan dari wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
Ikan predator atau invasif juga dilarang dimanfaatkan sebagai hiasan, kecuali untuk kebutuhan penelitian.
DKP DIY siap melakukan penjemputan di lokasi penyerahan ikan predator milik masyarakat. Hal itu mengingat bobot ikan seperti Aligator atau Arapaima yang bisa mencapai ratusan kilogram.
Baca juga: Kampanye Hj Erna Lisa Halaby-Wartono Serap Segudang Aspirasi Warga Loktabat Selatan
“Kadang-kadang kan mereka ikannya terlalu besar ya. Misalnya ikannya Arapaima kan biasanya udah mencapai ukuran 2-3 meter beratnya bisa 200 kg, sehingga mereka mungkin mengalami kesulitan,” ujar dia.
Vony berharap semakin banyak masyarakat yang tergerak menyerahkan ikan predator tersebut. Alasannya, jika mereka sampai lepas ke perairan umum dikhawatirkan mengancam habitat ikan di wilayah tersebut.
Dia menjamin pembebasan sanksi atau hukuman bagi masyarakat yang menyerahkan hewan buas peliharaannya secara sukarela.
“Kalau ada, serahkan pada kami. Kalau memang kesulitan dalam menangani ikan yang sudah besar, nanti boleh kami bantu. Kami akan datang untuk kami musnahkan di kantor,” kata dia.
Baca juga: KPK OTT di Pemprov Kalsel, Begini Tanggapan Sekdaprov