WARTABANJAR.COM, BANJARBARUÂ – Bawaslu Banjarbaru menyatakan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono, yang dilaporkan oleh, Dhieno Yudishtira, dengan nomor Register: 001/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IX/2024 terbukti bukan merupakan pelanggaran administrasi pemilu.
Ketua Bawaslu Banjarbaru, Nor Ikhsan mengumumkan keputusan tersebut setelah komisioner memutuskan melalui rapat pleno, Minggu (6/10/2024) sore.
“Hal tersebut bukan merupakan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, dan Menghentikan Laporan dengan Nomor Register: 001/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IX/2024,” tegas Nor Ikhsan.
Baca Juga
Video Wanita Korban KDRT di Banjarmasin ViralÂ
Sebelumnya adanya laporan Rumah Dinas (rumdin) Wartono yang dipasang Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Al Jafri Ujung Nomor 26 RT 26/RW 03, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan.
Namun diketahui kepemilikan rumah dinas tersebut merupakan rumah milik pribadi yang disewakan kepada Pemko Banjarbaru.
Status saksi petugas Satpol PP, Arie Adnanthera di lokasi kejadian juga merupakan Non ASN atau Tenaga Kontrak pada Satuan Polisi pamong Praja Pemerintah Kota Banjarbaru.
Sehingga unsur pelanggaran Netralitas ASN tidak terpenuhi.
“Penghentian laporan status ini, akan disampaikan di Papan Pengumuman Bawaslu Kota Banjarbaru,” ujarnya.
Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Bahrani mengatakan masih ada dua laporan dugaan pelanggaran pemilu lainnya yang diterima Bawaslu Banjarbaru.
Laporan masuk hari ini akan ditelaah untuk diproses untuk penomoran registrasinya. Mengenai soal laporan pelanggaran, ia tak menjelaskannya.