“Untuk kedua pelaku saat ini berada di Rutan Sat Tahti Polres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum,” tambahnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun kurungan penjara. (nurul octaviani)
Editor Restu