Pengembangan Kasus Narkoba ASN Banjarbaru, Satresnarkoba Amankan Tersangka Baru

    “Untuk kedua pelaku saat ini berada di Rutan Sat Tahti Polres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum,” tambahnya.

    Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun kurungan penjara. (nurul octaviani)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Proyek Revitalisasi Sungai Veteran Tahap I Dimulai, Berlaku Rekayasa Arus Lalin

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI