WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Dalam rangka meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publik, PPID Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan menggelar kegiatan sosialisasi dan monitoring evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Kamis (3/10).
Kegiatan ini bertujuan agar memastikan seluruh instansi pemerintah daerah menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kalsel Muhammad Muslim, dan diikuti Komisi Informasi Kalsel, perwakilan PPID dari seluruh kabupaten /kota se-Kalimantan Selatan, dan pegawai pemerintah terkait.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan, menekankan pentingnya pemahaman akan hak dan kewajiban publik dalam memperoleh informasi.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik terkait proses penyediaan informasi publik serta bagaimana melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi di setiap daerah,” ujar Riduannor, anggota Komisi Informasi bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi.
PPID diharapkan dapat berperan aktif dalam menyampaikan informasi yang akurat, cepat, dan dapat di pertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Kegiatan ini juga berfungsi sebagai ajang untuk mengukur kesiapan PPID kabupaten/kota dalam menyajikan informasi publik serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi selama proses tersebut.