WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) memeriksa 32 produk dengan kata kunci “wine” dan “beer” yang mendapatkan sertifikat halal.
Hal ini buntut viral di media sosial makanan dan minuman bernama “tuyul”, “tuak”, “beer”, dan “wine” mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI.
Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati mengatakan ada empat poin kesimpulan dari pemeriksaan LPPOM MUI.
Baca Juga
Pelaku Jambret di Sekumpul Masih Diburu Polisi
Pertama, kata dia, setelah dilakukan pemeriksaan di database LPPOM, ada 25 produk menggunakan kata kunci “wine” namun semuanya adalah produk kosmetik sebagai simbol warna merah wine dalam lipstik.
“Wine di sini berasosiasi dengan warna di lipstik kosmetika, bukan sensori rasa maupun aroma, menurut Komisi Fatwa MUI, penggunaan kata wine untuk menunjukkan jenis warna warna wine untuk produk non-pangan diperbolehkan, ” terang Muti dalam Press Release LPPOM MUI yang diterima MUIDigital,Kamis (03/10/2024).
Kedua, Muti mengatakan, produk yang memakai nama “bir” yang lolos LPPOM MUI adalah minuman tradisional yang bukan merupakan khamr dan sudah terkenal umum (menjadi adat) seperti bir pletok.
“Hal ini pun diperbolehkan oleh Komisi Fatwa MUI mempertimbangkan produk tersebut sudah dikenal lama di tengah masyarakat sebagai minuman tradisional non khamr, ” jelasnya.
Ketiga, LPPOM MUI juga menelusuri ada tiga produk memakai nama “beer” yang melalui pemeriksaan dari LPH LPPOM. Ternyata setelah ditelusuri, ada kesalahan pengetikan dari yang seharusnya beef (daging sapi) menjadi beer.