Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut juga menyebutkan, tim penyidik masih terus mengembangkan kasus ini.
“Tentunya penyidikan kasus ini akan dilakukan secara transparan, akuntabel, profesional dan secara proporsional,” katanya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menetapkan dua tersangka dalam aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan saat seminar tersebut.
“Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu (29/09/2024).
Baca juga: Keresahan Masyarakat Memuncak! 19 Kelompok Gengster di Semarang Nyatakan Bubar
Sementara itu, tiga orang lagi dengan dalam proses penyelidikan kasus pembubaran diskusi yang dilakukan oleh penyidik. Para penyidik berasal dari tim gabungan Direskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko