Pihak perusahaan kemudian melakukan pengecekan dan ditemukan kerugian materil ditaksir sekitar Rp4,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Polisi kemudian mengamankan pelaku PI di sebuah rumah di kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak.
Dari hasil pemeriksaan, PI mengakui perbuatannya dilakukan bersama-sama dengan IY dan RW.
Polisi kemudian memburu IY dan RW dan berhasil diamankan di lokasi berbeda di wilayah Kelurahan Pembataan, Tabalong. (ernawati)
Editor: Erna Djedi