Harapannya, Apjatel agar bisa berkoordinasi segera dengan Ombudsman dan juga pihak terkait dalam rangka membahas penyelesaian ini.
Pihak Telkom juga diharapkan beritikad baik agar menyelesaikan persoalan yang ada ini, jika tidak akan berpotensi masuk mengadministrasi yang termasuk perbuatan melawan hukum, baik itu pengabaian kewajiban kewenangan, pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, sampai ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam konteks pelayanan publik di bidang kabel optic. (berbagai sumber)
Editor: Yayu