Banyak Kabel Optik Semrawut di Handil Bakti, Ombudsman Kalsel dan Pemkab Batola Lakukan Peninjauan

WARTABANJAR.COM, MARABAHAN- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalsel dan Pemkab Barito Kuala meninjauan kesemrawutan kabel telekomunikasi/fiber optic langsung di lapangan, tepatnya di Jalan Trans Kalimantan, Handil Bakti Kecamatan Alalak, Rabu (11/9/2024).

Sebelum melaksanakan peninjauan, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Muhammad Firhansyah, S.H., M.Kom., M.AP bersama tim Pemkab Batola menyusun rute titik peninjauan di Kantor Kelurahan Handil Bakti.

Peninjauan tersebut berkaitan dengan aduan laporan yang masuk melalui Ombudsman RI Perwakilan Kalsel dari masyarakat tentang semrawutnya kabel-kabel telekomunikasi di sepanjang jalan tersebut.

Sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Rabu, 28 Agustus 2024, maka Ombudsman RI Perwakilan Kalsel bersama Pemkab Batola melaksanakan peninjauan lapangan bersama untuk melihat secara langsung kondisi kabel tersebut.

Tim Ombudsman Kalsel bersama perwakilan Pemkab Batola yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Satuan Polisi Pamong Praja Batola, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XI, General Manager PT. Telkom Indonesia Wilayah Kalsel, Manager PLN UP3 Banjarmasin, Kapolsek Alalak, serta Lurah Handil Bakti melakukan peninjauan langsung.

Dalam peninjauan ini, tim gabungan melihat secara langsung kondisi kabel yang tidak tertib atau semrawut di sepanjang tepi jalan Trans Kalimantan Handil Bakti.

Dimulai dengan keadaan kabel yang menggantung tidak beraturan dan parahnya lagi kabel-kabel tersebut bahkan menjuntai turun hingga ke dasar jalan.

Selain melakukan cross check lapangan, tim gabungan juga melakukan dokumentasi, dan selanjutnya akan melakukan pertemuan-pertemuan intens dengan para pihak terkait untuk segera dilakukan eksekusi terkait penyelesaian laporan masyarakat berupa tata tertib perkabelan ini.