“Karena full body ditutup stiker, serta warna tidak sesuai di STNK dan pajak motor tidak dibayar beberapa tahun, anggota lalu menilang yang bersangkutan dengan pasal 280 jo pasal 68 ayat (1), pasal 288 ayat (1) jo pasal 106 ayat (5) dan pasal 288 ayat (1) jo pasal 70 ayat (2),” papar polwan berpangkat perwira ini.
Pemotor kemudian beralasan kendaraan dipakai untuk aktivitas bekerja sehari-hari, dan meminta bantuan anggota untuk membayarkan dendanya melalui Briva Bank BRI.
“Yang harus dibayar si pelanggar melalui Briva Bank BRI sebesar Rp 653.000,” pungkasnya. (ernawati)
Editor: Erna Djedi