Baca juga: ASFA Kembali Adakan Diklat Tahsin, Surah Alfatihah Bersanad
Karena itulah petugas mengenakan denda tilang sesuai ketentuan yang berlaku melalui sistem BRIVA. Pihak kepolisian bahkan membantu pengendara tersebut dalam proses pembayaran denda agar kendaraannya bisa diambil.
Namun, setelah dibantu, pengendara tersebut malah memposting video dan menyebutkan bahwa denda tilangnya seolah-olah dirinya membeli klepon Rp650 ribu karena ditilang petugas.
Menurut Risda, pelanggaran yang dilakukan pengendara ini terkait pasal 280 juncto pasal 68 ayat 1, yang mengatur kendaraan bermotor tanpa plat nomor.
Selain itu, lanjut Risda, yang bersangkutan juga melanggar pasal 288 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 5 dan 288 ayat 1 juncto pasal 70 ayat 2. Kesalahannya adalah karena tidak membawa STNK dan tidak membayar pajak kendaraan.
Baca juga: Temui Menteri Pertanahan Jepang, Menteri PUPR Sampaikan Empat Agenda Kerjasama
“Kami harap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan serta mematuhi peraturan lalu lintas,” tutupnya. (nurul octaviani)
Editor: Sidik Purwoko