Tenggak Miras dan Kumpul Kebo, Satpol PP Banjar Amankan Belasan Remaja

    Para remaja bukan suami istri yang diciduk dalam satu kamar melanggar Peraturan Daerah Ketertiban Sosial Nomor 10 Tahun 2007 pasal 7. Pasal tersebut mengatakan bahwa apabila ada sepasang laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri sah ditemukan dalam satu tempat, dikenakan denda maksimal 25 juta atau kurungan penjara 3 bulan.

    Ia menambahkan lagi, para remaja yang kedapatan minum alkohol oplosan (menggaduk) melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 dan apabila terbukti serta melanggar sebanyak tiga kali berturut-turut, dikenakan denda maksimal 50 juta atau kurungan penjara selama 6 bulan. (nurul octaviani)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Bupati Banjar Pimpin Rakor Penyusunan Rencana Kontijensi Banjir

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI