Para remaja bukan suami istri yang diciduk dalam satu kamar melanggar Peraturan Daerah Ketertiban Sosial Nomor 10 Tahun 2007 pasal 7. Pasal tersebut mengatakan bahwa apabila ada sepasang laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri sah ditemukan dalam satu tempat, dikenakan denda maksimal 25 juta atau kurungan penjara 3 bulan.
Ia menambahkan lagi, para remaja yang kedapatan minum alkohol oplosan (menggaduk) melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 dan apabila terbukti serta melanggar sebanyak tiga kali berturut-turut, dikenakan denda maksimal 50 juta atau kurungan penjara selama 6 bulan. (nurul octaviani)
Editor: Sidik Purwoko