“Adapun terkait dengan mekanisme penjatuhan hukuman diluar kewenangan kami sebagai instansi pembina maka kami menunggu keputusan inkrah secara hukum atas kasus ini. Sekarang kan masih ditangani Kepolisian, kita tunggu saja, bila telah ada keputusan tetap atas hukumnya, maka kami pun akan melakukan keputusan sesuai dengan PP 94 Tahun 2021, tentunya dengan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Agama Pusat,” terang Mahmud.
Sementara terhadap siswi yang tersebut, kata Mahmud, perlu ada pendampingan psikologis untuk pemulihan mental imbas dari viralnya kejadian yang dialaminya.
Dikarenakan siswi masih masuk kategori usia di bawah umur. Pendampingan akan dilakukan di sekolah baru. Agar menjaga mental korban.
“Seharusnya ada pendampingan psikologis bagi siswi ini, apalagi masih di bawah umur, sangat butuh bimbingan. Sesuai informasi dari Kepala Madrasah juga kepada kami, untuk menjaga agar siswi ini tidak mendapatkan tekanan mental yang begitu besar di sekolah.”
“Maka hal yang dilakukan madrasah adalah mengeluarkan siswi tersebut dari madrasah, dan akan dibantu masuk ke sekolah lain, sehingganya diharapkan pemulihan mental anak itu akan lebih baik kedepannya,” tandasnya. (Kemenag)
Editor Restu






