“Di Samas tersangka G seolah-olah ditangkap polisi dan diambil dibawa lari,” jelas AKP Riski Adrian.
Hasil uang penipuan digunakan pelaku untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga memanfaatkan sebagian uang hasil kejahatan untuk membeli emas.
Baca juga:Pusat Aksi Penipuan di Filipina Digerebek, Ada WNI Dipekerjakan Bos Asal Tiongkok
“Jadi barang bukti yang kita amankan ini diantaranya boks tempat menyimpan uang, dua pucuk air gun, dan uang tunai senilai total Rp 107 juta,” pungkas AKP Riski Adrian.
Terkait empat pelaku yang masih buron yakni G (54), L (35), R (35) yang merupakan pecatan TNI. Satu orang lagi yakni teman R. Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan terancam pidana 4 tahun penjara.