Polisi juga menyita uang Rp500 ribu pecahan Rp100.000 sebnayak 5 lembar yang diakui MR alias Iyan didapat dari transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Poisi juga mengamankan 1 handphone android merk Samsung warna merah dengan nomor IMEI 357644331688840 diduga sebagai sarana komunikasi peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan jajaran Polres Banjarbaru. (tim)
Editor: Erna Djedi