Dan pada 22 September 2024, sekitar pukul 02.00 WITA, Polsek Sungai Tabuk berhasil mengamankan pelaku AAN.
Pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (ernawati/hms)
Editor: Erna Djedi