Pada 13 September, BNNP Kalsel menangkap Hamsinah, Sutrisno, dan Khairani di Kelayan Tengah, Banjarmasin Selatan, dengan total 23,54 gram shabu.
Dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba, BNNP Kalsel memastikan barang bukti yang disita telah dimusnahkan dengan rincian 221,51 gram shabu dan 41 butir ekstasi.
“Ditegaskan pihaknya komitmen untuk terus menindak tegas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (MC Kalsel)
Editor Restu