“Melalui Direktorat ini, pihak Kepolisian akan lebih tanggap dan semakin mampu
menghadirkan rasa keadilan bagi korban, utamanya perempuan korban kekerasan” ujarnya.
Baca juga: Stand Batola Juara 3 Stand Terbaik Kabupaten di Expo Kalsel 2024
Karena itulah, kehadiran Dir PPA-PPO dapat menjawab keterbatasan Unit PPA Bareskrim selama ini.
“Selain kewenangan, kehadiran Dit PPA-PPO berarti penguatan sumber daya manusia, maupun sarana prasarananya untuk menangani berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan,” jelas Andy.
Komnas Perempuan Bersama KPPPA dan Kompolnas serta Lembaga layanan korban sangat mendukung terobosan yang telah dicetuskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak 2021 lalu. Gagasan tersebut kemudian diteguhkan melalui Peraturan Presiden No.20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No. 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meningkatkan Subdit PPA menjadi Direktorat. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Dapat Nomor Urut 2, Bang Rizal dan Ustadz Rosyadi: Nomor Keberuntungan
Editor: Sidik Purwoko