Baca juga:Prabowo Bakal Bertemu Megawati Sebelum Dilantik Jadi Presiden
Hal ini berbeda dengan pengaturan sebelumnya, di mana jumlah kementerian dibatasi maksimal 34 kementerian.
Dengan ketentuan tersebut, Prabowo Subianto selaku presiden terpilih memiliki ruang untuk menambahkan jumlah kementerian.(pwk)
Editor: purwoko