Pelaku kemudian pergi dari rumah tersebut menggunakan sepeda motor korban.
Selang beberapa waktu, pelaku kembali, meminta korban menunggu motornya balik, namun hingga menjelang pagi hari sepeda motor korban tak kunjung datang, kemudian pelaku mengantar korban ke rumahnya.
“Korban sempat disekap kurang lebih selama 6 jam di kamar tersebut,” beber Kapolsek.
Karena kejadian tersebut, dua hari setelahnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Selatan agar diproses secara hukum.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya, yakni sebuah sepeda motor dan juga dua bilah pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
“Pelaku diamankan di Jalan Gerilya Komplek Mahatama, pada Rabu (11/9/2024) malam,” ungkap Kapolsek.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti kejahatannya diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk diproses secara hukum.
Sementara itu, pelaku, MY merasa menyesal atas perbuatan yang telah ia lakukan terhadap korban.
MY mengaku melakukan hal tersebut lantaran faktor ekonomi.
“Karena saya lagi perlu uang untuk bayar utang, dan kendaraan tersebut rencananya saya gadaikan untuk mendapatkan uang,” pungkasnya. (Iqnatius)
Editor: Yayu