“Saudari NM melaporkan dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi yang tidak sesuai ketentuan. Terlapornya adalah saudara VAB,” jelas Ade Ary Syam Indradi dalam sebuah pernyataan yang disampaikan di kanal YouTube pada Sabtu (14/9/2024).
Baca juga:Polisi Periksa Nikita Mirzani dan 3 Orang Soal Aduan Terhadap Vadel Badjideh
Ade Ary menambahkan, Nikita Mirzani merasa dirugikan oleh perbuatan yang diduga dilakukan oleh kekasih Lolly, Vadel Badjideh.
“Dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan/atau aborsi yang tidak sesuai ketentuan diduga dilakukan oleh VAB terhadap korban, yang merupakan anaknya pelapor dan berusia di bawah 18 tahun,” tuturnya.
Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi juga membenarkan adanya laporan yang masuk ke Polres Jakarta Selatan atas nama Nikita Mirzani.
“Bahwa benar, ada pelaporan yang masuk ke Polres Jakarta Selatan atas nama yang disebutkan (Nikita Mirzani),” ujar AKP Nurma Dewi saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024).(pwk)
Editor:purwoko