Begini Strategi KPU Balangan Fenomena Calon Tunggal Vs Bumbung Kosong

“Kami juga perlu meluruskan persepsi keliru di masyarakat, seperti anggapan bahwa calon tunggal pasti akan menang tanpa perlu keikutsertaan pemilih. Persepsi seperti ini bisa menyebabkan penurunan partisipasi,” ungkapnya.

Dengan target partisipasi pemilih sebesar 91%, KPU Balangan akan terus mengedukasi masyarakat, menjelaskan pentingnya peran suara dalam Pilkada, meskipun hanya ada satu calon yang bertarung.

Baca juga: Presiden JokowiL: Intervensi Asing Jadi Tantangan Hilirisasi SDA

Sebagai informasi, Kotak kosong merupakan istilah lantaran munculnya calon tunggal yang tidak memiliki pesaing. Sehingga dalam surat suara posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong.

Lantas, bagaimana konsekuensi jika kotak kosong menang melawan calon tunggal?

Pasal 54D ayat (1) UU Pilkada mengatur calon tunggal dinyatakan sebagai pemenang Pilkada jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah. Sebaliknya, calon tunggal dianggap kalah jika tak mencapai suara lebih dari 50 persen suara sah.

Apabila calon tunggal kalah, maka paslon tunggal yang bersangkutan bisa mencalonkan lagi di Pilkada tahun berikutnya atau Pilkada yang sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.(Alfi)

Editor: Sidik Purwoko