WARTABANJAR COM, BALANGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balangan menjelaskan strategi kepesertaan pasangan calon tunggal melawan kotak kosong dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Seperti diketahui, Kabupaten Balangan hanya memiliki Pasangan calon Bupati petahana Abdul Hadi dan calon Wabup H Ahmad Fauzi yang mendaftar sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Balangan.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Balangan, Wahyudi mengatakan, mengacu pada Pasal 54C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemungutan suara pada Pilkada tersebut akan menghadirkan dua opsi di surat suara.
Pertama, kolom berisi gambar pasangan calon dan satu kolom kosong. Pemilih diberikan pilihan untuk mencoblos salah satu kolom tersebut.
Baca juga: Pilkada Balangan Lawan Kotak Kosong, Bawaslu Sebut Ada Potensi Pelanggaran
“Pasangan calon tunggal dapat dinyatakan terpilih jika berhasil memperoleh lebih dari 50% suara sah. Apabila tidak, pemilihan akan diulang pada tahun berikutnya atau sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Wahyudi seperti dikutip Wartabanjar.com.
Dia juga menyoroti pentingnya memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat terkait mekanisme pemilihan yang melibatkan calon tunggal. Hal itu mengingat fenomena melawan bumbung kosong ini merupakan hal baru bagi Balangan sejak menjadi daerah otonom.
KPU Balangan berencana melaksanakan sosialisasi masif hingga ke pelosok desa. Upaya itu agar pemilih dapat memahami prosedur pencoblosan secara benar.