WARTABANJAR COM, BALANGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balangan menjelaskan strategi kepesertaan pasangan calon tunggal melawan kotak kosong dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Seperti diketahui, Kabupaten Balangan hanya memiliki Pasangan calon Bupati petahana Abdul Hadi dan calon Wabup H Ahmad Fauzi yang mendaftar sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Balangan. Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Balangan, Wahyudi mengatakan, mengacu pada Pasal 54C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemungutan suara pada Pilkada tersebut akan menghadirkan dua opsi di surat suara. Pertama, kolom berisi gambar pasangan calon dan satu kolom kosong. Pemilih diberikan pilihan untuk mencoblos salah satu kolom tersebut. Baca juga: Pilkada Balangan Lawan Kotak Kosong, Bawaslu Sebut Ada Potensi Pelanggaran “Pasangan calon tunggal dapat dinyatakan terpilih jika berhasil memperoleh lebih dari 50% suara sah. Apabila tidak, pemilihan akan diulang pada tahun berikutnya atau sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Wahyudi seperti dikutip Wartabanjar.com. Dia juga menyoroti pentingnya memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat terkait mekanisme pemilihan yang melibatkan calon tunggal. Hal itu mengingat fenomena melawan bumbung kosong ini merupakan hal baru bagi Balangan sejak menjadi daerah otonom. KPU Balangan berencana melaksanakan sosialisasi masif hingga ke pelosok desa. Upaya itu  agar pemilih dapat memahami prosedur pencoblosan secara benar. Baca juga: PUPR Gandeng USAID Gelar Forum Investasi Tata Kelola Air Salah satu tantangan yang dihadapi, menurut Wahyudi, adalah menjaga tingkat partisipasi pemilih agar tidak menurun. KPU Balangan akan berupaya keras untuk mempertahankan bahkan meningkatkan angka partisipasi seperti yang dicapai pada Pemilu 2024. “Kami juga perlu meluruskan persepsi keliru di masyarakat, seperti anggapan bahwa calon tunggal pasti akan menang tanpa perlu keikutsertaan pemilih. Persepsi seperti ini bisa menyebabkan penurunan partisipasi,” ungkapnya. Dengan target partisipasi pemilih sebesar 91%, KPU Balangan akan terus mengedukasi masyarakat, menjelaskan pentingnya peran suara dalam Pilkada, meskipun hanya ada satu calon yang bertarung. Baca juga: Presiden JokowiL: Intervensi Asing Jadi Tantangan Hilirisasi SDA Sebagai informasi, Kotak kosong merupakan istilah lantaran munculnya calon tunggal yang tidak memiliki pesaing. Sehingga dalam surat suara posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong. Lantas, bagaimana konsekuensi jika kotak kosong menang melawan calon tunggal? Pasal 54D ayat (1) UU Pilkada mengatur calon tunggal dinyatakan sebagai pemenang Pilkada jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah. Sebaliknya, calon tunggal dianggap kalah jika tak mencapai suara lebih dari 50 persen suara sah. Apabila calon tunggal kalah, maka paslon tunggal yang bersangkutan bisa mencalonkan lagi di Pilkada tahun berikutnya atau Pilkada yang sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.(Alfi) Editor: Sidik Purwoko