Menurut Arif, sempat terjadi diskusi antara pihaknya dan kelompok tersebut, tetapi perbedaan pendapat menyebabkan situasi memanas hingga terjadi pemukulan.
“Saya sempat marah dan berusaha berdiri, tetapi tiba-tiba anak buah Umar Kei di sebelah kiri saya langsung menyerang saya,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, Arif melaporkan Umar Kei ke Polda Metro Jaya pada Selasa (17/9/2024). Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor STTLP/B/5591/IX/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca juga:Munaslub Kadin Tunjuk Ketua Baru, Sejumlah Pengurus Daerah Protes
Arif melaporkan Umar Kei dengan dugaan pengeroyokan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya Pasal 170 KUHP.(pwk)
Editor: purwoko







