WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi meluncurkan tata cara pembentukan Kelompok Kerja Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 beserta syarat-syaratnya.
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap memaparkan bahwa persyaratan dalam pembentukan KPPS Pilkada 2024 masih sama seperti persyaratan pembentukan KPPS pada Pemilu 2024.
Baca juga:Bawaslu Kalsel Datangi Desa Ajung Ajak Masyarakat Hindari Money Politic Jelang Pilkada 2024
“Syarat-syaratnya masih sama dengan syarat PPK-PPS (Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara). Ini juga mengacu kepada persyaratan yang ada di undang-undang,” kata Parsa saat dijumpai di KPU DKI Jakarta, Selasa.
Mengenai syarat KPPS Pilkada 2024 sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia (WNI);
- Berusia minimal 17 tahun sampai 55 tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
KPU menginformasikan tahapan pendaftaran calon anggota KPPS yang dimulai tanggal 17 hingga 21 September 2024 mendatang.