Baca juga: Wanita Bersanggul Indonesia Upaya Lestarikan Sanggul dan Kebaya
Setelah beberapa bulan bekerja, tepatnya pada tanggal 2 Agustus 2024 lalu, tiba-tiba korban tidak sadarkan diri saat berada di penampungan. Akibatnya, korban langsung dilarikan ke rumah sakit di sana.
Sayangnya, sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia akibat serangan jantung. Pihak SBMI yang menerima laporan lantas berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh.
“Alhamdulillah jenazah akhirnya bisa dipulangkan ke kampung halamannya dan tiba pada Jumat (13/09/2024) malam. Kami pun berterima kasih kepada seluruh instansi yang telah membantu memulangkan jenazah Syamsul,” tambahnya.
Baca juga: Uang Saku Atlet Kalsel di PON XXI Aceh-Sumut Disebut Belum Cair
Sementara itu, Kades Parungseah M. Munir mengatakan bahwa keluarga mendapat kabar bahwa Syamsul telah meninggal dari rekan kerjanya melalui telepon.
Ia menjelaskan bahwa waktu pemulangan jenazah yang mencapai 43 hari itu karena adanya proses yang panjang serta melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kemenlu RI, KBRI di Kamboja, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi dan SBMI Sukabumi.
Syamsul berangkat ke luar negeri untuk mengadu nasib dengan tujuan Singapura karena diajak temannya yang sudah ada di sana. Namun ternyata dirinya menjadi korban TPPO, bukannya dipekerjakan di Singapura, malah dipekerjakan di Kamboja. (Sidik Purwoko)