Korban TPPO Dipekerjakan Jadi Operator Judol, Tewas di Kamboja
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, SUKABUMI - Malang benar nasib Syamsul Diana Ahmad (30), warga Sukabumi yang menjadi korban TPPO alias Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lelaki asal Kampung Parungseahberong ini tewas di Kamboja setelah diduga bekerja sebagai operator judi online.
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi Jejen Nurjanah mengatakan, korban awalnya dijanjikan bekerja di Singapura. Namun justru diberangkatkan ke negara lain sebagai operator judol.
"Awalnya dijanjikan bekerja di Singapura. Namun, kenyataannya diberangkatkan ke Kamboja dan di negara itu Syamsul harus menjadi operator judi daring," kata Jejen seperti dikutip Wartabanjar.com di Sukabumi, Sabtu (14/09/2024).
Menurut Jejen, korban TPPO ini awalnya diajak oleh rekannya yang berada di Kamboja untuk bekerja di Singapura dan berangkat beberapa bulan lalu. Akan tetapi, tidak jelas kapan tepatnya keberangkatan tersebut.
Baca juga: Pansel Capim KPK Diminta Selektif Rekam Jejak si Calon
Namun, pesawat yang ditumpangi Syamsul rupanya hanya transit di Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Kamboja. Setelah sesampainya di negara yang terkenal dengan candi Angkor Wat itu, korban dijemput rekannya.
Pihak keluarga sama sekali tidak mengetahui jenis pekerjaan Syamsul. Dirinya hanya meminta izin orangtuanya untuk berangkat kerja ke Singapura.
Saat di Kamboja, pemuda tersebut ditempatkan di sebuah rumah bersama beberapa orang yang bekerja sebagai operator judi online. Meskipun demikian, korban tetap mendapatkan upah, bahkan ia sempat mengirim uang kepada orang tuanya di Sukabumi sebesar Rp4 juta.
Baca juga: Wanita Bersanggul Indonesia Upaya Lestarikan Sanggul dan Kebaya
Setelah beberapa bulan bekerja, tepatnya pada tanggal 2 Agustus 2024 lalu, tiba-tiba korban tidak sadarkan diri saat berada di penampungan. Akibatnya, korban langsung dilarikan ke rumah sakit di sana.
Sayangnya, sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia akibat serangan jantung. Pihak SBMI yang menerima laporan lantas berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh.
"Alhamdulillah jenazah akhirnya bisa dipulangkan ke kampung halamannya dan tiba pada Jumat (13/09/2024) malam. Kami pun berterima kasih kepada seluruh instansi yang telah membantu memulangkan jenazah Syamsul," tambahnya.
Baca juga: Uang Saku Atlet Kalsel di PON XXI Aceh-Sumut Disebut Belum Cair
Sementara itu, Kades Parungseah M. Munir mengatakan bahwa keluarga mendapat kabar bahwa Syamsul telah meninggal dari rekan kerjanya melalui telepon.
Ia menjelaskan bahwa waktu pemulangan jenazah yang mencapai 43 hari itu karena adanya proses yang panjang serta melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kemenlu RI, KBRI di Kamboja, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi dan SBMI Sukabumi.
Syamsul berangkat ke luar negeri untuk mengadu nasib dengan tujuan Singapura karena diajak temannya yang sudah ada di sana. Namun ternyata dirinya menjadi korban TPPO, bukannya dipekerjakan di Singapura, malah dipekerjakan di Kamboja. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko