WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tragedi menimpa keluarga Raden Rasich Hanif Radinal, anak menteri pekerjaan umum era Presiden Soeharto, Radinal Mochtar. Bersamaan dengan eksekusi lahan tempat usahanya rumah makan Sedjuk Bakmi dan Kopi Cilandak di Jalan Lebak Bulus III/15 RT 08/04 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, si empunya pun meninggal dunia.
Dalam eksekusi lahan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu dikabarkan sempat terjadi perlawanan oleh Raden Rasich Hanif, hingga terjadi saling dorong dengan petugas.
Ia pun ambruk dan pingsan sebelum dilarikan ke rumah sakit.
Baca juga:Hakim Pengadilan Tipikor Vonis Emirsyah Satar Lima Tahun Penjara
Pihak PN Jakarta Selatan buka suara terkait meninggalnya Raden Rasich Hanif Radinal, anak menteri pekerjaan umum era Presiden Soeharto, Radinal Mochtar, saat eksekusi rumah makan Sedjuk Bakmi dan Kopi Cilandak pada Kamis 12 September 2024 itu.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, meninggalnya Rasich Hanif bukan disebabkan adanya bentrokan dengan petugas. Dia mengungkapkan, Rasich Hanif sudah sakit saat proses eksekusi terjadi.
“Meninggalnya almarhum bukan karena adanya bentrokan fisik atau kekerasan dari petugas eksekusi,” kata Djuyamto, Jumat (13/9/2024).
Menurut Djuyamto, saat proses eksekusi berlangsung, Rasich Hanif sempat tak sadarkan diri hingga dilarikan ke Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.
“Ketika kondisi almarhum semakin lemah, kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Mayapada, tetapi tidak tertolong atau meninggal dunia,” kata dia.
Kronologi versi Polisi
Polda Metro Jaya mengungkap kronologi meninggalnya anak menteri pekerjaan umum era Presiden Soeharto, Radinal Mochtar, Raden Rasich Hanif Radinal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kasus tersebut bermula saat Rasich Hanif (RH) mengikuti proses eksekusi tersebut.
“RH tetap mempertahankan harta bendanya dengan cara sekuat tenaga,” ujarnya saat dihubungi Beritasatu, Jumat (13/9/2024).
Baca juga:Sempat Diperiksa Polisi, Saksi Kasus Vina Cirebon Ngaku Tak Pernah Dipanggil ke Sidang Pengadilan
Ade Ary menjelaskan, saat proses eksekusi RH disebut sedang sakit. Dia sempat mengalami gangguan pernafasan saat proses eksekusi.
“Semakin terlihat letih selanjutnya diangkat kembali ke balai di samping rumah dan terlihat pingsan,” katanya.
Lantaran kondisinya kian menurun, Rasich Hanif kemudian dibawa ke RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Pukul 10.30 WIB bapak RH diangkat dan dibawa ke RS Mayapada dengan menggunakan mobil Kijang Innova dengan posisi pingsan,” ungkap dia.
Sekitar sejam berselang, Rasich Hanif dinyatakan meninggal dunia. Saat ini, kasus tersebut ditangani Polsek Cilandak.
Baca juga:Kejari HSU Eksekusi Siti Zulaikha Terpidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Haur Gading
Mengenai sengketa lahan itu sendiri, telah dilakukan melalui persidangan. Sedangkan yang bersangkutan bersikeras keabsahan sertifikat yang dimilikinya.(pwk)
Editor: purwoko