Antarkan Sabu ke Jorong, AR Malah Diringkus Satresnarkoba Polres Tanah Laut

    Pihak kepolisian kini tengah mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terkait dengan jaringan peredaran narkotika tersebut, khususnya HU yang saat ini masih dalam pengejaran.

    Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak berwenang.

    Akibat perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (berbagai sumber)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Warga Heran, Permukiman Penduduk di Desa Kurau Banjir, Muara Lautnya Justru Dangkal

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI