Pihak kepolisian kini tengah mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terkait dengan jaringan peredaran narkotika tersebut, khususnya HU yang saat ini masih dalam pengejaran.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak berwenang.
Akibat perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (berbagai sumber)
Editor: Yayu