Putusan Banding untuk Yasin Limpo Lebih Berat Jadi 12 Tahun Penjara

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta untuk terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL, justru lebih berat dibandingkan vonis tingkat pertama.

    Majelis hakim menyatakan SYL terbukti melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata hakim dalam amar putusan, Selasa (10/9/2024).

    Baca juga:Kesal Dituduh Mencuri Aki, SY Aniaya Korban dengan Ulin dan Bambu Hingga Luka Parah

    SYL juga dihukum membayar denda Rp 500 juta. Jika denda tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

    Tidak hanya itu, SYL turut dihukum membayar uang pengganti. Hukuman terhadapnya kali ini lebih berat daripada vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.

    “Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan US$ 30.000 paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut,” ungkapnya.

    “Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujarnya.

    Diberitakan, Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi di Kementan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 14 miliar.

    “Menghukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.147.144.786 ditambah US$ 30.000,” kata hakim, Rianto Adam Pontoh saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (11/7/2024).

    Baca Juga :   Serang Pejalan Kaki Membabi Buta, Anjing Herder Disuntik Mati

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI