DPR Setujui Lima Anggota BPK Periode 2024-2029 Ini

    Baca juga: KPK Sita Uang Tunai Saat Geledah Rumah Dinas Menteri PDTT

    Uji kelayakan dan kepatutan ini merupakan bentuk pelaksanaan pasal 14 UU 15 tahun 2006 tentang BPK yang menyebutkan bahwa mereka dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dimana ketentuan lebih lanjut diatur dalam peraturan tatib DPR.

    Ketua BPK RI telah menyampaikan surat kepada ketua DPR RI pada tanggal 10 Juni 2024 perihal penugasan untuk membahas bakal berakhirnya masa jabatan anggota BPK RI. Adapun Komisi XI DPR RI telah menerima 76 nama calon, namun dua diantaranya tidak melanjutkan ke tahapan uji kelayakan dan kepatutan. (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

     

    Baca Juga :   Menag Buka Kemah Madrasah Nasional: Ponpes Juga Wajib Terapkan Pramuka

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI