Divonis 10 Tahun Malah Banding, Vonis SYL Justru Diperberat PT Jakarta

    Baca juga: Timnas Indonesia Kembali Imbang Lawan Australia 0-0

    SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Selain hukuman 10 tahun penjara, hakim menghukum SYL membayar denda Rp300 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti hukuman kurungan. (Sidik Purwoko)

    Editor: SIdik Purwoko

    Baca Juga :   Polisi Tembak Polisi, Kapolri Perintahkan Kapolda Pecat dan Pidanakan Kabag Ops Polres Solok Selatan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI