Baca juga: Timnas Indonesia Kembali Imbang Lawan Australia 0-0
SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain hukuman 10 tahun penjara, hakim menghukum SYL membayar denda Rp300 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti hukuman kurungan. (Sidik Purwoko)
Editor: SIdik Purwoko