MS Warga HST Dituding Terlibat Korupsi, Penasihat Hukum Merasa Ada Kejanggalan

    Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC HST Partai Demokrat dan penasihat hukumnya pun angkat bicara.

    Penasehat hukum MS, Zainal Abidin mengatakan, pihaknya merasa ada kejanggalan dalam penetapan tersangka hingga penahanan terhadap kliennya MS dalam kasus tersebut.

    Pasalnya, dalam kasus tersebut awalnya MS dipanggil sebagai saksi oleh pihak Pidsus Kejati Kalsel, namun pada hari yang sama MS  ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung dilakukan penahanan.

    Baca juga:Data Pemilik 3 Rumah dan 1 Bangunan Sarang Walet yang Hangus Diamuk Api di HST

    “Jadi di sini kita merasa janggal, klien kami ini diperiksa tanggal 30, kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dan dilangsung ditahan pada hari yang sama, ini yang kami pertanyakan apakah prosedur seperti ini bisa,” ujar Zainal, kepada awak media, Sabtu (7/9) siang.

    “Terlebih lagi dalam hal ini, kasus utamanya saja masih dalam tahap pemeriksaan. Kami juga bingung klien kami dikenakan pasal yang mana, kalau memang pasal 55, kasus korupsi yang utamanya saja masih dalam tahap pemeriksaan,” lanjutnya.

    Awal Mula Kasus

    Zainal menjelaskan, kasus ini berasal Dinas Sosial Kabupaten HST menggelar kegiatan kader sosial pada bulan April 2022, dan MS diminta oleh Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten HST untuk mencari kader sosial.

    Setelahnya, ditemukanlah para kader dengan jumlah 676 orang, yang per orang digaji sebesar Rp150 ribu per bulan selama tiga bulan.

    Dari pihak Dinsos menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp 300 juta kepada MS untuk membayar para kader tersebut.

    Baca Juga :   Polda Kalsel P21 Rivaldo Alias Kif Tangan Kanan Fredy Pratama dalam Kasus 35 Kg Sabu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI