Proses serah terima dilaksanakan di kantor BKSDA Kalsel langsung dari Kepala Karantina Kalsel kepada Kepala BKSDA Kalsel, disaksikan oleh sejumlah petugas dari kedua belah pihak yang hadir.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk koordinasi dan kolaborasi antara Karantina dengan BKSDA dalam mendukung upaya perlindungan tumbuhan dan satwa liar/langka.
Sesuai amanat UU No.21 Tahun 2019 dan PP No.29 Tahun 2023, tugas karantina tidak hanya ditekankan pada pencegahan hama, penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan, namun juga pengawasan dan/atau pengendalian terhadap lalu lintas tumbuhan dan satwa dilindungi.
Pihaknya kemudian mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga agar tumbuhan dan satwa tersebut tetap lestari di habitatnya. (berbagai sumber)
Editor: Yayu







