Baca juga: Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Simak Tips Membubuhkan e-Materai PERURI di Dokumen
Tessa menjelaskan secara regulasi para penyelenggara negara yang merasa mendapatkan gratifikasi bisa saja melaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari. Namun apabila hal tersebut tidak dilaporkan tentunya seorang penyelenggara negara bisa dikenakan pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Perihal undangan klarifikasi, KPK melalui Direktorat Gratifikasi bakal mengundang suami Kahiyang Ayu itu. Namun KPK mengatakan masih ada banyak cara yang dilakukan agar Wali Kota Medan itu bisa mengklarifikasi. Kata Tessa, Bobby tidak harus datang langsung ke KPK. (berbagaii sumber)
Editor: Erna Djedi







