“Jika tidak punya uang, bisa diganti dengan bersetubuh dengan terlapor/tersangka,” jelasnya.
Kontan saja CW yang memang laki-laki normal akhirnya melapor ke pihak kepolisian. AGP kemudian ditangkap, dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Satlantas Polres HST Gelar Bakti Sosial Bersih-bersih Tempat Ibadah
Pelaku dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Saat ini untuk tersangka AGP telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko






