“Keduanya kita amankan di kawasan Jalan Simpang Limau, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Rabu (4/9) dini hari,” ucap Partogi.
Selanjutnya, kedua pelaku pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Timur untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Iqnatius)
Editor Restu