Begini Tata Cara Mengurus BPJS Kesehatan Dengan Mudah

    Dengan begini, masyarakat tak perlu khawatir jika sedang berada di luar domisili, tetapi ingin mengurus BPJS Kesehatan.

    Cara mengurus secara offline yakni dengan menyiapkan terlebih dulu dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya untuk membantu pengisian Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).

    Setelah dokumen persyaratan siap, kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Selanjutnya, petugas akan memberikan formulir yang harus diisi sesuai dengan syarat mengurus jaminan yang telah disiapkan sebelumnya.

    Apabila formulir sudah lengkap, silakan kembalikan ke petugas dan petugas akan memberikan nomor virtual account BPJS untuk pembayaran iuran pertama maupun transfer dana klaim ketika sedang dibutuhkan.

    Setelah itu, lakukan pembayaran iuran di bank, ATM, mobile banking, maupun internet banking. Jika sudah membayar, silakan serahkan bukti transfer ke petugas di kantor BPJS dan tunggu selama beberapa saat sampai kartu selesai dicetak.

    Setelah dicetak, kita bisa memeriksa nomor kartu tersebut pada situs resminya untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai peserta atau belum.

    Baca juga: Amankan Pilkada 2024, Kecamatan Paringin Perkuat Kapasitas Satlinmas

    Selain beberapa cara di atas, pemerintah juga menyediakan BPJS Kesehatan khusus bagi masyarakat yang tidak mampu atau PBI (Penerima Bantuan Iuran). Masyarakat yang tergolong sebagai PBI bisa memiliki BPJS Kesehatan tanpa perlu membayar iuran per bulannya, karena telah ditanggung oleh pemerintah pusat lewat APBN.

    Adapun masyarakat yang tergolong sebagai PBI yakni tidak memiliki sumber penghasilan sama sekali. Selain itu memiliki sumber mata pencaharian, tetapi tidak punya kemampuan untuk memenuhi kebutuhan primer yang layak bagi keluarga atau dirinya sendiri.

    Baca Juga :   Benarkah Buah Rambutan Picu Meningkatnya Gula Darah? Simak Penjelasan Ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI