WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kabar tak sedap kembali menimpa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu menyusul pengakuan Dono Purwoko, terpidana kasus korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa, dalam sidang kasus pemungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Senin (02/09/2024).
Menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), Dono mengungkapkan jika dirinya dilarang menjalani sholat Jumat ketika tidak membayar iuran ilegal di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Semula dirinya mengatakan bahwa mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan tidak pernah mengancamnya ketika dirinya tak membayar iuran. Yoory merupakan pimpinan para tahanan di rutan tersebut. Tetapi, Dono menyebut bahwa dirinya sempat tidak dibolehkan untuk melangsungkan sholat Jumat.
Baca juga: Medical Check Up, KPU Jakarta: Tiga Paslon Lolos Pemeriksaan Kesehatan
“Tidak, tidak pernah mengancam itu. Tapi yang jelas saya mengalami ketika sebelum dipanggil itu saya jumatan gak bisa. Jadi menurut saya ini adalah suatu indikasi bahwa akan ada kerepotan-kerepotan atau masalah-masalah ketika nanti berproses hukum menghadapi masalah saya ini,” ujar Dono di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
“Jadi sebelum saudara membayar, saudara tidak boleh jumatan begitu?,” tanya jaksa seperti dikutip Wartabanjar.com.
“Saya pernah mengalami itu. Tapi saya protes waktu itu dengan pak Wawan Ridwan satu kamar. Kok kita gak boleh,” jawab Dono.